Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makariem pada tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta,
Perlu kita ketahui bersama apa perbedaan antara Permendikbud PPDB yang tahun 2019 dan tahun 2021. Bahwa ada perbedaan antara Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK menjadi isu pokok terbitnya Permendikbud PPDB yang baru. Adapun perbedaan PPDB lama dan baru adalah seperti di bawah ini.
| No. | Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK |
| 1 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. |
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
| 2 |
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
|
|
| 3 |
|
|
| 4 | Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. |
Pasal 17
Pasal 18
|
| 5 | Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. |
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
|
| 6 | Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. | Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
| 7 | Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. | |
| 8 | Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. |
PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
|
| 9 | Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. | Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. |
| 10 |
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
|
|
| 11 |
|
|
| 12 |
|
|
| 13 | Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. | Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. |
| 14 | Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
| 15 | Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya | Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya |
| 16 | Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. | Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Demikianlah isi perbedaan antara Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, semoga bermanfaat